Home » » Hukum Sholat Rebo Wekasan

Hukum Sholat Rebo Wekasan

Istilah Rebo Wekasan sudah mulai banyak diperbincangkan akhir akhir ini. Peringatan Rebo Wekasan ini selalu menjadi perdebatan diantara kaum muslimin dengan pendapat yang berbeda-beda. Sehingga perlu ada pencerahan dan pembahasan secara detil kepada masyarakat kaum muslimin agar tidak menjadikan peringatan ini menjadi sebuah konflik yang akhirnya akan merugikan umat Islam itu sendiri.
Mengenai Sholat Rebo Wekasan, sebenarnya tidak ada yang namanya Sholat Rebo Wekasan, Sholat Rebo Wekasan itu hanyalah istilah. Yang benar adalah Sholat Sunnah (sholat hajat 4 rakaat) pada hari rabu terakhir di bulan shafar dan berdo’a meminta perlindungan kepada Allah agar diberi selamat / terhindar dari bala’ dan musibah.
Rebo Wekasan bagi sebagian besar orang jawa merupakan hari yang sangat sakral. Mereka menganggap bahwa pada hari itu Allah SWT menurunkan 320.000 balak. Sehingga mereka banyak yang melarang untuk bepergian, melaksanakan akad nikah, dll. Padahal anggapan2 yang disertai keyakinan akan adanya hari na’as bisa menimbulkan syirik. Akan tetapi para ulama’ masih berselisih pendapat tentang hukum melaksanakan ritual Rebo Wekasan atau hari rabu akhir di bulan Shofar. Ada yang secara frontal mengatakan perbuatan itu adalah syirik karena tidak ada dasarnya.Seperti yang telah ditemukan di Fatwa Al-Syabkah Al-Islamiyah Juz 10 Hal. 2086 bahwa Tasyaum ( menganggap sial ) pada hari rabu akhir di bulan shofar adalah perbuatan syirik. Sebab segala urusan ada dalam kekuasaan Allah SWT dan tidak ada pengaruh dari hari – hari tertentu akan turunnya balak atau nikmat.
Berbeda dengan pendapat Syeikh Al-Kamil Farid Ad-Din dalam kitab Jawahir Al-Khomis yang mengatakan bahwa setiap tahun Allah Swt menurunkan 320.000 balak dan kesemuanya diturunkan pada hari rabu akhir di bulan shofar. Maka dari itu, hari itu merupakan hari yang sangat sulit pada tahun itu. Barang siapa yang melaksanakan sholat pada hari itu sebanyak 4 rakaat (sholat hajat) dan masing-masing rakaat membaca surat Al Fatihah 1x kemudian membaca surat Al-Kautsar 17x ( untuk rakaat pertama ) kemudian membaca surat Al Ikhlas 5 x , Al Falaq 1x dan An-Nas 1x ( untuk rakaat kedua ), setelah salam membaca do’a sebagai berikut :

سَلاَمٌ قَوْلاً مِنْ رَبِّ رَّحِيْمِ . سَلاَمٌ عَلىَ نُوْحٍ فِيْ الْعاَلَمِيْنَ . إِناَّ كَذَالِكَ نَجْزِى اْلمَحْسِنِيْنَ . سَلاَمٌ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ . إِناَّ كَذَالِكَ نَجْزِى اْلمُحْسِنِيْنَ . سَلاَمٌ عَلىَ مُوْسى وَهرُوْنَ . إِناَّ كَذَالِكَ نَجْزِى اْلمُحْسِنِيْنَ . سَلاَمٌ عَلىَ إِلْياَسِيْنَ . إِناَّ كَذَالِكَ نَجْزِى اْلمُحْسِنِيْنَ. سَلاَمٌ طِبْتُمْ فاَدْخُلُوْهاَ خَالِدِيْنَ . سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبىَ الدَّارِ . سَلاَمٌ هِيَ حَتىَّ مَطْلَعِ اْلفَجْرِ.
اللّهُمَّ يَاشَدِيْدَ اْلقُوَّةِ وَيَا شَدِيْدَ اْلمِحَالِ يَا عَزِيْزُ يَا مَنْ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ إِكْفِنِي مِنْ جَمِيْعِ شَرِّ خَلْقِكَ يِا مُحْسِنُ يَا مُجَمِّلُ يَا مُتَفَضِّلُ يَا مُنْتَقِمُ يَا مُتَكَرِّمُ يَا مَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ أَنْتَ إِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ . اَللّهُمَّ بِسِرِّ اْلحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأَبِيْهِ وَأُمِّهِ وَبَنِيْهِ إِكْفِنِيْ شَرَّ هَذَا اْليَوْمِ وَماَ يُنَزَّلُ فِيْهِ يَا كَافِيَ اْلمُهِمَّاتِ يَا دَافِعَ اِلبَلاَياَتِ فَسَيَكْفِيْكَهُمُ الله ُوَهُوَالسَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ . حَسْبُناَ الله ُوَنِعْمَ اْلوَكِيْلِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِالله ِاْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ .

Maka Allah SWT akan menjaga orang tersebut dari seluruh balak tadi sampai akhir tahun. Ditambahkan oleh Syeikh Zainuddin murid dari Syeikh Ibnu Hajar Al Maliki dalam kitab Irsyadul Ibad yang mengatakan bahwa hal itu juga termasuk Bid’ah madzmumah ( tercela ). Maka bagi orang yang ingin melaksanakan sholat tersebut sesuai dengan tuntunan syeikh Al-Kamil Farid Ad-Din dalam kitab Jawahir Al-Khomis hendaknya berniat melaksanakan sholat sunnah mutlak dimana sholat mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab dan bilangannya.

Karena cukup banyak pendapat yang berbeda tentang Rebo Wekasan ini, ada yang mengatakan Bid'ah ada juga yang mengatakan Mubah (boleh). Bagi yang memperingati asalkan tidak dilakukan dengan perilaku-perilaku yang bisa menyebabkan Syirik dan niatnya hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT kami kira boleh-boleh saja. Sisi positifnya dengan peringatan Rebo Wekasan ini diharapkan akan timbulnya kebersamaan, shodaqoh, dan silaturahmi apalagi tradisi ini pada tahun ini bertepatan dengan malam pergantian tahun yang mana banyak dijadikan ajang pesta dan hiburan yang bisa menjadikan kemudharatan. Sehingga bisa diisi dengan ibadah takorrub kepada Allah dan berdoa semoga terhindar dari mara bahaya yang akan timbul, itu saya kira akan lebih baik.

Artikel terkait:
Apa yang dimaksud dengan Rebo Wekasan?
Advertisement

Kalender Hijriyah